Mahfud MD |
PNEWS - Masih saja banyak yang kaget ketika dikatakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) yang berlaku sekarang ini tidak bisa dicabut oleh MPR sendiri.
Padahal kedudukan dan wewenang MPR sudah berubah seiring dengan amendemen UUD 1945 (1999-2002). Tegasnya, MPR sekarang tidak bisa lagi mengeluarkan atau mencabut Tap MPR sebagai peraturan perundang-undangan yang kedudukannya di bawah UUD dan di atas UU. Itulah sebabnya, ketika ada ide untuk menghidupkan GBHN melalui Tap MPR, masalahnya menjadi sulit.
Ini karena MPR tidak bisa lagi mengeluarkan Tap seperti dulu. Itu pulalah sebabnya, ketika ada ide agar Tap MPR tertentu dicabut, maka jawabannya, ”Sekarang secara konstitusional MPR tidak bisa mencabut Tap MPR”. Mengapa begitu? Mengapa pula di dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan masih disebutkan Tap MPR sebagai peraturan perundang-undangan level kedua? Inilah yang harus dipahami.
Menyusul reformasi tahun 1998 yang s