porosNUSANTARAnews --- email : porosnusantaranews@gmail.com porosNUSANTARA.news: POSISI TAP MPR SEKARANG, Oleh: Prof. DR. Mahfud MD

Minggu, 12 Juni 2016

POSISI TAP MPR SEKARANG, Oleh: Prof. DR. Mahfud MD

Mahfud MD
PNEWS - Masih saja banyak yang kaget ketika dikatakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) yang berlaku sekarang ini tidak bisa dicabut oleh MPR sendiri.
Padahal kedudukan dan wewenang MPR sudah berubah seiring dengan amendemen UUD 1945 (1999-2002). Tegasnya, MPR sekarang tidak bisa lagi mengeluarkan atau mencabut Tap MPR sebagai peraturan perundang-undangan yang kedudukannya di bawah UUD dan di atas UU. Itulah sebabnya, ketika ada ide untuk menghidupkan GBHN melalui Tap MPR, masalahnya menjadi sulit.
Ini karena MPR tidak bisa lagi mengeluarkan Tap seperti dulu. Itu pulalah sebabnya, ketika ada ide agar Tap MPR tertentu dicabut, maka jawabannya, ”Sekarang secara konstitusional MPR tidak bisa mencabut Tap MPR”. Mengapa begitu? Mengapa pula di dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan masih disebutkan Tap MPR sebagai peraturan perundang-undangan level kedua? Inilah yang harus dipahami.
Menyusul reformasi tahun 1998 yang s
pektakuler itu muncul gagasan bahwa UUD 1945 harus diubah (diamendemen). Alasannya, banyak lope holes atau lubang-lubang di dalam UUD 1945 itu yang menjadi pintu masuk terjadinya otoriterisme. Buktinya, setiap pemerintahan yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 selalu menjadi otoritarian.
Terlepas dari persoalan, apakah alasan itu benar atau tidak dan apakah ide itu rasional atau emosional, terjadilah perubahan UUD 1945 melalui mekanisme konstitusional yang sah. Yang melakukan perubahan adalah MPR periode 1999-2004 yang, demi demokratisasi, berani mengamputasi kekuasaan dan kewenangannya sendiri.
Dari antara sekian banyak perubahan, yang sangat mendasar adalah perubahan struktur ketatanegaraan dari yang semula vertikal-struktural menjadi horizontal-fungsional. Kalau dulu, menurut Angka III Penjelasan UUD 1945, MPR merupakan lembaga tertinggi negara maka sekarang ia disejajarkan dengan lembaga negara yang lain dalam poros-poros hasta as politika (delapan poros kekuasaan).
Kalau dulu, menurut Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, MPR adalah pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat, sekarang kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut UUD, tidak lagi dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Kalau dulu, menurut Pasal 3 UUD 1945, MPR diberi wewenang menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara, sekarang ia hanya diberi wewenang mengubah dan menetapkan UUD.
Itu pun dengan mekanisme yang sulit. Dengan sistem ketatanegaraan yang demikian, MPR tidak bisa lagi membuat atau mencabut Tap MPR sebagai peraturan perundang-undangan level kedua di bawah UUD atau satu tingkat di atas UU. Itulah sebabnya ketika mengatur tentang wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pasal 24C, UUD hanya memberi kewenangan kepada MK untuk menguji konstitusionalitas UU terhadap UUD, bukan menguji UU terhadap Tap MPR atau menguji Tap MPR terhadap UUD.
Tepatnya, sejak amendemen UUD 1945, MPR tidak boleh lagi membuat Tap MPR sebagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi daripada UU. Soalnya: bagaimana nasib Tap-Tap MPR yang sudah ada dan berlaku sejak sebelum amendemen? Untuk menyelesaikan ini maka di dalam Pasal I Aturan Tambahan UUD ditegaskan bahwa MPR ditugasi untuk meninjau kembali dan memosisikan ulang semua Tap MPR(S) yang sudah ada dalam ke dalam tata hukum baru pada Sidang MPR tahun 2003.
Berdasar itu MPR membuat Tap MPR No. I/MPR/2003 yang memosisikan semua Tap MPR(S) yang masih ada ke dalam tata hukum Indonesia. Tap No. I/MPR/ 2003 adalah Tap terakhir MPR yang masih berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, pelaku sepenuhnya kedaulatan rakyat.
Di dalam Tap No. I/MPR/ 2003 semua Tap MPR(S), sejumlah lebih dari 130 Tap, yang sudah ada berdasar UUD sebelumnya ditentukan nasibnya. Ada yang dinyatakan masih tetap berlaku permanen, ada yang dinyatakan berlaku sampai waktu atau keadaan tertentu, dan yang terbanyak (104 Tap) dinyatakan tak berlaku lagi.
Ada dua Tap MPR yang dinyatakan tetap berlaku penuh yakni Tap No. XXV/MPRS/1966 yang berisi pembubaran PKI dan larangan penyebaran Komunis/Marxisme- Leninisme dan Tap MPR No. XVI/MPR/1998 berisi Politik Ekonomi. Setelah keluarnya Tap MPR No. I/MPR/2003 maka tugas MPR lama, yakni MPR yang masih berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, menjadi berakhir dalam membuat Tap MPR.
Itulah sebabnya Tap MPR No. I/MPR/2003 sering disebut sebagai Tap Sapujagat, yakni Tap terakhir yang menyapu (memosisikan lagi) Tap-tap MPR produk MPR model lama. MPR tidak bisa lagi membuat Tap baru atau mencabut Tap lama yang sudah diposisikan menurut tata hukum baru itu. UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak lagi mencantumkan Tap MPR(S) sebagai peraturan perundang- undangan.
Tetapi karena berdasar Tap No. I/MPR/ 2003 ternyata masih ada Taptap MPR yang dinyatakan tetap berlaku maka pada tahun 2011 diundangkanlah No. 12 Tahun 2011 yang memasukkan lagi Tap MPR sebagai peraturan perundang- undangan level kedua. Penempatan Tap MPR sebagai peraturan perundang-undangan level kedua menurut UU No. 12 Tahun 2011 hanya dimaksudkan untuk memberi posisi pada Tap MPR yang sudah ”telanjur” ada dan masih diberlakukan berdasar konstitusi yang baru.
Artinya, MPR tetap tidak boleh membuat Tap MPR baru dan mencabut Tap MPR yang sudah ada. Ibaratnya, pemberlakuan Tap MPR No. I/MPR/2003 merupakan langkah konstitusional untuk memasukkan semua Tap MPR ke dalam satu lemari besi untuk kemudian kuncinya dibuang sehingga tak bisa dibuka lagi.
Moh Mahfud MD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar