porosNUSANTARAnews --- email : porosnusantaranews@gmail.com porosNUSANTARA.news: Maritime Labour Convention (MLC) 2006: Jangan Sampai Ada Dusta Antara Pemerintah dan Pelaut Indonesia

Jumat, 27 Mei 2016

Maritime Labour Convention (MLC) 2006: Jangan Sampai Ada Dusta Antara Pemerintah dan Pelaut Indonesia


foto : istimewa
PNews - Indonesia dalam penerapan undang- undang yang mengacu pada Amandemen Retifikasi Maritime Labour Convention (MLC) sudah semestinya secara tidak langsung sudah berlaku saat ini, tinggal pemantapan dan implementasi yang fair kepada semua elemen kemaritiman nasional. Regulasi birokrasi pemerintah (Kemenhubla), pemilik kapal (Owner) dan pekerja (Pelaut) sudah sepatutnya menjunjung tinggi hasil dari kesepakatan Amandemen karena Indonesia adalah salah satu anggotanya.

Dalam pelaksanaannya saat ini seiring berjalannya waktu pemerintah terkesan separoh- paroh dalam implementasi untuk penerapan undang- undang peraturan yang berdasar pada Amandemen tersebut.

Artinya pemerintah masih merasa bimbang atau galau untuk melakukan seperti halnya negara- negara tetangga yang sudah lebih dulu menerapkan di negaranya. Logikanya pemerintah sudah menggeber dan menekan dengan serius tentang kelengkapan sertifikasi yang di miliki para Pelaut.


akan tetapi terlihat jompalang dgn yang di lakukan terhadap pengusaha kapal (owner), ini memang terkesan sangat tidak adil, karena seharusnya sama-sama untuk melakukan dan mematuhi amandemen yang katanya sudah di berlakukan pada semua negara anggota. faktanya sudah jelas..!!!, tinggal bagaimana pemerintah menyikapi hal ini. pemerintah harus tegas dan balance melihat fenomena ini. bahasanya jangan pilih kasih lah terhadap pelaku amandemen yang semestinya untuk keadilan bersama. Karena sejatinya amandemen adalah melindungi semua lapisan pelaku maritim yang berkekuatan hukum tetap dan diakui dunia.

itu sudah pasti melalui proses uji materi dan riset yang tidak singkat untuk sebuah keputusan amandemen, fungsinya sudah jelas yaitu untuk mengatur, melindungi dan mengayomi dunia kemaritiman secara global, agar bisa saling bersinergi dan berkesinambungan untuk pelaksanaanya antara pelaku bisnis maritim, pelaut dan pemerintah dalam hal ini sebagai regulator.

Di Indonesia sendiri memang terlihat sekali ketimpangan penerapannya, akan tetapi apakah musti harus seperti di biarkan terus menerus ?? kan tidak adil namanya. bukan saatnya pelaku bisnis maritim bicara lagi inflasi, merugi, ataupun keadaan ekonomi lagi sulit, semua masalah pasti ada jalan solusi, semua aspek pendukung dan kelengkapan harus bersama-sama menjunjung tinggi maruah undang- undang dan peraturan yang berlaku baik nasional maupun global.

Stop ketidak adilan dan penindasan terhadap Pelaut Indonesia. Bayangkan realita yang terjadi pada Pelaut- pelaut kita d luar negeri sana pun di perlakukan tidak adil oleh sebagian negara luar, masalah pengupahan pun terasa sangat njomplang dan berbeda dengan pelaut- pelaut negara lain, jangan sampai Pelaut Indonesia di dalam negeri pun ditindas terus menerus, bisa dikatakan Pelaut Indonesia itu mempunyai karakter Selalu Mengalah, tetapi apakah terus selalu diinjak hak-haknya dan kesejahteraanya.

Kami Pelaut bukan menyesali atau pasrah dengan keadaan akan tetapi kami berusaha untuk membuka jendela yang ber keadilan, sedikit mengutip filosofi Jawa “ Memayu Hayuning Bawono, Ambrasto dur Hangkoro, Suro Diro Joyo Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti”

Semoga bermanfaat....Salam Pelaut Indonesia.
(spider/has/pnews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar