porosNUSANTARAnews --- email : porosnusantaranews@gmail.com porosNUSANTARA.news: ICMI mendesak pemerintah untuk menerapkan hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual pada anak

Rabu, 25 Mei 2016

ICMI mendesak pemerintah untuk menerapkan hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual pada anak

foto: istimewa
Jakarta - Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mendesak pemerintah untuk menerapkan hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual pada anak. ICMI menilai rencana pemberlakuan hukuman kebiri belum mampu menimbulkan efek jera.

"Pelaku yang hanya dihukum kebiri, dampaknya bisa lebih mengerikan. Tapi, jika hukuman mati diberlakukan, nanti tidak ada dampak-dampak lagi," ujar Wakil Ketua Umum ICMI Pusat Sri Astuti Buchari, di Jakarta, Kamis, 19 Mei 2016 lalu.

Sri mengatakan hukuman kebiri memiliki dampak yang lebih panjang, baik secara medis, psikologis, dan sosial. Tetapi, Sri mengkhawatirkan dengan berbagai dampak itu justru muncul kejahatan yang lebih mengerikan.

Untuk itu, dia menganggap mati merupakan hukuman yang setimpal. Sebab, apa yang diperbuat pelaku kejahatan seksual anak mengancam masa depan bangsa.

Jakarta, Selain itu, tambah Sri, pihaknya juga mendorong pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) baru terkait kejahatan tersebut. Ini dimaksudkan agar pelaku kejahatan bisa segera diproses secepat-cepatnya.

"Ini masuk kejahatan luar biasa, jadi penanganannya juga harus luar biasa. Kami sangat prihatin dengan kondisi moral bangsa karena maraknya kejahatan seksual terhadap anak," ujar dia.

Ketua Koordinator ICMI bidang Perlindungan Perempuan, Anak, dan Remaja, Andi Yuliani Paris, mengatakan hukuman mati terhadap kejahatan seksual pada anak tidak boleh hanya dilihat dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) ala Barat semata. Dia beralasan, posisi korban yang masih anak-anak juga harus dilihat secara menyeluruh.

"Lihat kemudian bagaimana para pelaku kejahatan seksual anak mematikan anak-anak yang tumbuh dan berkembang," kata Yuliani.

Meski begitu, kata Yuli, pelaku juga harus terlebih dulu sebelum dijatuhkan hukuman. Jika pelaku kejahatan seksual masih di bawah umur, maka harus mendapat perlakuan khusus.

"Untuk itu perlu klasifikasi umur kejahatan. Tetapi, yang tetap harus digarisbawahi adalah korban anak-anak itu," ucap dia.#dream/red/spd/pnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar