Tersangka Harman sedang melengkapi administrasi di Rumah Tahanan Sempaja Kelas II A, di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Sempaja, Samarinda, Jumat (20/5/216) |
Sebelum ditahan, jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Samarinda, Donny Dwi, mencecar 20 pertanyaan terkait penggunaan dan pengelolaan dana bantuan hibah KNPI Kota Samarinda 2013/2014.
Usai diperiksa sekitar pukul 15.35 wita, Harman langsung dititipkan ke Rutan Sempaja Kelas IIA, Samarinda. Ia enggan menjawab pertanyaan wartawan yang sudah menunggu sejak pukul 11.00 Wita.
Dua jaksa penyidik Donny Dwi dan Indriasari serta staf pegawai Kejari Samarinda, mengantar tersangka Harman ke Rutan Sempaja. Mulai pukul 16.25 Wita, ia resmi dititipkan sebagai tahanan penyidik Kejari Samarinda, selama 20 hari.
Sebelum dititipkan, Harman menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan dan menandatangani berkas titipan tahanan penyidik ke Rutan Sempaja.
"Berkas sudah lengkap. Kami beritahu keluarganya untuk menyiapkan pakaian dan kebutuhan selama dititipkan di Rutan," kata Donny didampingi Jaksa Indriasari, usai mengurus berka penitipan tahanan penyidik Kejari Samarinda, kepada Tribun, Jumat (20/5/2016). (tbk/ew/pnews)