porosNUSANTARAnews --- email : porosnusantaranews@gmail.com porosNUSANTARA.news: PTKP dan KMBJ Resmi Melaporkan Kasus Teluk Banua ke Bareskrim Polri

Rabu, 25 Mei 2016

PTKP dan KMBJ Resmi Melaporkan Kasus Teluk Banua ke Bareskrim Polri

foto : istimewa 
Reklamasi teluk banua sebagaimana diketahui telah berlangsung lama dan menyedot perhatian banyak kalangan, pro kontra mulai dari ijin reklamasi sampai pada penolakan masyarakat pulau lombok yang merasa dikorbankan akibat mega proyek yang melibatkan investor ternama dalam negeri, namun menjadi ironis bagi pemerintah provinsi baik bali terlebih lombok yang bukan tujuan investasi sama sekali mengabaikan harapan dan daya tolak masyarakat yang sangat massif, sederhana saja melihat masalah ini, dari perspektif sosiologis jelas hal ini merugikan begitu pula dari sisi ekonomis juga tidak memberi dampak berimbang antara manfaat yang dihasilkan dengan dampak lingkungan yang sangat besar, namun faktanya pemerintah NTB seolah menutup mata dan tetap memberi ijin pengerukan pasir pada wilayahnya, kondisi ini memberi keyakinan kepada kami bahwa telah terjadi persekongkolan jahat yang diduga kuat berujung pada penyuapan/gratifikasi, oleh sebab itu menempuh jalur hukum adalah langkah yang tepat untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi dibalik pemaksaan kehendak penerbitan ijin pengerukan pasir tersebut. Bahkan hal ini telah diungkap oleh salah satu wakil rakyat fraksi golkar bagus adi mahendra melalui (teropong senayan 11 mei 2016) yang menyatakan bahwa investor sudah keluar uang Rp 1 triliun termasuk dugaan untuk kepentingan pengamanan izin diwilayah daerah NTB dan daerah tempat pengerukan pasir demi kepentingan proyek reklamasi teluk benoa di Bali.

Karena itulah kami yang tergabung dalam Pemerhati Transparansi Dan Kebijakan Publik ( PTKP ), dan Kesatuan Mahasiswa Bima- Jakarta ( KMBJ ) secara resmi melaporkan hal ini kepada Bareskrim Polri pada senin, 23 mei 2016 untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap masalah tersebut melakukan penyelidikan secepatnya terhadap pemberian izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah NTB dan Kabupaten Lombok Barat.

Oleh karenanya kami mengharapkan dalam waktu 1 minggu ke depan Polri untuk melakukan penyelidikan secara serius. Kami juga akan melaporkan/ mengadukan juga kepada KPK dan apabila tidak direspon dengan baik kami akan melakukan langkah- langkah yang menurut kami sebagai masyarakat benar ketika semua langkah yang kami lakukan tidak direspon dan ditindaklanjuti secara positif. (pnews/niko)




Pemerintah Transparansi Dan Kebijakan Publik ( PTKP ) & Kesatuan mahasiswa bima jakarta (KMBJ)







Mukmin Ilyas. SYARIFUDDIN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar