porosNUSANTARAnews --- email : porosnusantaranews@gmail.com porosNUSANTARA.news: Peradi Palembang Harus Lebih Eksis

Sabtu, 21 Mei 2016

Peradi Palembang Harus Lebih Eksis

Bakal Calon Ketua Peradi Palembang berfoto bareng
dengan LBH Cahaya Adil Nusantara,
foto bareng setelah menggelar talk show Peradi
dengan tema Peran Profesi Advokat Peradi Bagi Masyarakat
di Aula Universitas Palembang,
Jumat (20/5)
(foto:istimewa)
Perebutan KetuaPerhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kota Palembang, disinyalir akan kian memanas jelang Musyawarah Cabang (Muscab) lanjutan pada akhir Mei mendatang, untuk menggantikan ketua Peradi sebelumnya Bambang Haryanto.

Beberapa nama yang telah mencalonkan diri, yaitu Hj Nurmala SH MH, Andri Meilansyah SH, dan Mr Soki SH MHum. Diharapkan, siapapun yang mengomandoi nanti, bisa menjadikan Peradi lebih eksis lagi dalam hal penegakan dan bantuan hukum di Sumsel.

Hal tersebut disampaikan, ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Adil Nusantara, Supiri, disela-sela talk show Peradi dengan tema "Peran Profesi Advokat Peradi Bagi Masyarakat" di Aula Universitas Palembang, Jumat (20/5/2016).

"Dengan adanya talk show ini, supaya para advokat dan masyarakat mengetahui kandidat ketua Peradi, dan sekaligus memperkenalkan LBH Cahaya Adil Nusantara" katanya.


Dalam talk show itu sendiri, panitia menghadirkan beberapa narasumber, diantaranya M Husni Chandra SH MHum, Hj Nurmala SH MH, Andri Meilansyah SH, Bahrul Ilmi Yakub SH MH CGL, dan Mr Soki SH MHum, yang dipandu wartawan senior Aina.

Dimana peserta talk show dari, berbagai mahasiswa dari perguruan tinggi khususnya fakutas hukum di kota Palembang, advokat muda, dan masyarakat umum.

"Jadi kita tahu nantinya, dibawa kemana Peradi kedepan. Selama ini organisasi Peradi Palembang sudah kuat dan baik, diharapkan kedepan lebih kuat lagi dan berperan dalam bantuan hukum ke masyarakat kurang mampu untuk mencari keadilan,"bebernya, seraya kegiatan ini merupakan tahapan jelang pemilihan ketua DPC Peradi Palembang yang akan dilaksanakan pada 28 Mei mendatang di Hotel Swarna Dwipa.

advokat senior yang sudah sukses (profesional), dan untuk menjadi itu perlu proses.

"Bagi advokat yang memulainya di LBH, jangan khawatir kita mengabdi sekarang berjuang saja dulu, nanti kedepan dengan mulai sebagai pemula, dan nanti pasti akan menempah kita jadi advokat profesional,"capnya.

Sementara Andri melihat, bagi advokat yang berada di LBH untuk bisa mengakomodir masyarakat kurang mampu, sesuai dengan profesi.

"Ini sekaligus membekali kita, untuk proses menjadi advokat yang profesional. Kalau tidak sesuai hati nurani jangan dilakukan, dan hal ini harus dilakukan secara militan,"tandasnya.

Sedangkan Soki sendiri yang selama ini belum pernah di LBH, menganggap salut jika ada calon pengacara yang mengabdi disana.

"Saya Salut jika ada pengacara yang ikut LBH. Jika tertarik dengan LBH, tetapi semua adalah pilihan hidup, jika menjadi advokat profesional,"tukasnya.

Ditempat yang sama, Bahrul Ilmi Yakub, menganggap profesi advokat saat ini menjanjikan, meskipun begitu para pengacara masih belum dilindungi hukum padahal sudah diatur undang-undang.

advokat senior yang sudah sukses (profesional), dan untuk menjadi itu perlu proses.

"Bagi advokat yang memulainya di LBH, jangan khawatir kita mengabdi sekarang berjuang saja dulu, nanti kedepan dengan mulai sebagai pemula, dan nanti pasti akan menempah kita jadi advokat profesional,"capnya.

Sementara Andri melihat, bagi advokat yang berada di LBH untuk bisa mengakomodir masyarakat kurang mampu, sesuai dengan profesi.

"Ini sekaligus membekali kita, untuk proses menjadi advokat yang profesional. Kalau tidak sesuai hati nurani jangan dilakukan, dan hal ini harus dilakukan secara militan,"tandasnya.

Sedangkan Soki sendiri yang selama ini belum pernah di LBH, menganggap salut jika ada calon pengacara yang mengabdi disana.

"Saya Salut jika ada pengacara yang ikut LBH. Jika tertarik dengan LBH, tetapi semua adalah pilihan hidup, jika menjadi advokat profesional,"tukasnya.

Ditempat yang sama, Bahrul Ilmi Yakub, menganggap profesi advokat saat ini menjanjikan, meskipun begitu para pengacara masih belum dilindungi hukum padahal sudah diatur undang-undang. (tss/abr/pnews/alam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar